Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember sudah memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) untuk pemilu 2024.
Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan, sistem IKD sangat membantu untuk verifikasi identitas para pemilih, termasuk keanggotaan partai politik.
Bahkan kata Hanafi, melalui sistem IKD, seseorang bisa mendapatkan informasi, apakah dirinya sudah terdaftar di DPT dan memilih di TPS mana.
Sistem IKD juga bisa menjadi pengganti KTP fisik saat proses memberikan hak suara di TPS. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu peraturan yang mengakomodir layanan tersebut dari KPU. Peraturan di KPU sejauh ini masih mengakomodir layanan IKD untuk verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember kembali mengenalkan program KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Sushanti, menargetkan pada tahun 2024 sebanyak 25 persen atau 447.500 warga yang memiliki KTP elektronik sudah memiliki KTP digital.
Program tersebut, kata Shanti, sebenarnya sudah dicanangkan Pemkab Jember sejak akhir tahun 2022. Hingga saat ini, sudah ada 6.000 warga di Jember telah memiliki KTP digital. Mereka sebagian besar dari kalangan ASN dan non ASN di Pemkab Jember. (Ulil)

