Jember Hari Ini – Bertambahnya jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Jember, dari 6 Dapil menjadi 7 Dapil, ternyata tidak diikuti dengan bertambahnya jumlah kursi di DPRD Jember. Jumlah kursi tetap 50 kursi, dibagi 7 dapil secara proporsional sesuai jumlah penduduk.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto, penambahan jumlah kursi di Jember disesuaikan dengan jumlah penduduk. Penambahan jumlah Dapil tidak berpengaruh pada penambahan alokasi kursi.
Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jember sekitar 2,5 juta jiwa, sehingga jumlah alokasi kursi tetap 50 kursi. Namun jika jumlah penduduk di Kabupaten Jember bertambah menjadi 3 juta jiwa, baru alokasi jumlah kursi bertambah menjadi 55 kursi.
Dia menjelaskan, tahun 2024 hanya ada perubahan perebutan suara, dari 6 Dapil menjadi 7 Dapil. Hal itu terjadi karena ada perkembangan penduduk di Jember sesuai prinsip pembuatan Dapil.
Sebelumnya, KPU pusat menetapkan Dapil Pemilu 2024 di Jember berubah, yakni bertambah dari 6 Dapil menjadi 7 Dapil. Perubahan Dapil tersebut membuat sejumlah calon petahana waswas. (Hafid)
