Jember Hari Ini – Tiga desa di wilayah Jember Timur menjadi penyetor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terendah di Kabupaten Jember. Ketiga desa itu yakni Desa Pringgondani Sumberjambe, Desa Lampeji dan Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Hadi Sasmito, berdasarkan evaluasi, tiga desa tersebut pendapatan PBB-P2 tahun 2022 hanya mencapai 20 persen, bahkan dibawah 20 persen.
Rendahnya capaian pendapatan PBB-P2 ini akan menjadi catatan tersendiri bagi Bapenda. Apakah karena wajib pajak tidak mampu bayar, atau sudah membayar tapi uang pajaknya belum tersampaikan ke kas daerah.
Untuk mengurai permasalahan ini, pihaknya juga sedang mengkaji dan mengevaluasi. Di tahun 2022 pernah disampaikan, Bapenda melakukan kerjasama antara Pemkab Jember dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Hadi menambahkan, pihaknya tidak hanya menekankan pada wajib pajak, tapi juga para perangkat desa yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak. Pihaknya akan mengefektifkan pola monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan dilakukan setiap minggu.
Sebelumnya, saat rakor optimalisasi pajak daerah, Hadi Sasmito menjelaskan realisasi capaian penerimaan PBB-P2 pada tiga tahun terakhir terus mengalami kenaikan.
Tahun 2020 sebesar 63,86 persen, tahun 2021 67,64 persen, tahun 2022 72,51 persen dari target sebesar Rp56,55 miliar. Sedangkan penerimaan dari Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp101,5 miliar atau 114 persen dari target. (Hafid)
