Setelah Ditahan, 2 Tersangka Korupsi DD Pocangan Kembalikan Uang Kerugian Negara

Jember Hari Ini – Dua orang tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Pocangan Kecamatan Sukowono akhirnya mengembalikan uang kerugian Negara sekitar Rp186 juta. Uang tersebut diantarkan istri tersangka BR (57), ASN Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember. Uang barang bukti dugaan korupsi tersebut diterima langsung Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulin Nuha, Senin (27/02/2023).

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jember menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi DD Pocangan saat pelimpahan tahap 2, Rabu (22/02/2023) kemarin. Keduanya adalah Kades Pocangan, SM (48) dan ASN Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember, BR.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulinnuha, menjelaskan sudah menerima pengembalian uang kerugian negara lewat istri tersangka BR. Uang tersebut dititipkan di rekening kejaksaan untuk menjadi barang bukti dalam persidangan nantinya.

Meski telah mengembalikan kerugian negara, namun tidak bisa menghapus pidananya. Kasus tindak pidana korupsi tetap dilanjutkan ke persidangan. Pengembalian kerugian keuangan negara, sifatnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman terhadap keduanya.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan SM dan BR  sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi DD Pocangan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp186 juta lebih. Modusnya kedua  tersangka ini secara bersama-sama bersekongkol jahat menyelewengkan hasil pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD). Selain itu, DD yang seharusnya dipakai untuk membangun tower tandon air, paving jalan, dan fasilitas madrasah tahun anggaran 2020 hingga 2021. (Hafid)

Comments are closed.