Berkas Perkara Kasus Kiai Cabul di Ajung Dinyatakan Lengkap

Jember Hari Ini – Setelah melakukan serangkaian penelitian, Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menyatakan berkas dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial FH sudah lengkap atau P21. Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno.

Soemarno menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian, syarat formil dan materiil dalam berkas perkara dugaan pencabulan tersebut sudah terpenuhi, sehingga sudah layak disidangkan.

Pernyataan lengkap tersebut memang karena semua petunjuk jaksa sebelumnya sudah dipenuhi oleh Polres Jember, bukan karena masa waktu penelitian jaksa habis.

Tahapan selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jember tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua dari Polres Jember. Pelimpahan tahap dua tersebut, yakni berupa penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti dalam kasus tersebut. Sejauh ini, Soemarno mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan pelimpahan tahap dua akan dilakukan oleh Polres Jember.

Sebelumnya, tersangka FH yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ajung ditahan atas dugaan pencabulan terhadap santri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 82 ayat 1 ayat 2 jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 6 huruf c JO pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 21 KUHP. (Rusdi)

Comments are closed.