Dugaan Perzinahan Mantan Rektor Perguruan Tinggi Swasta Naik ke Penyidikan

Jember Hari Ini – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember akhirnya menaikkan kasus dugaan perzinahan dengan terlapor MA dan NR ke tahap penyidikan. Hari Selasa lalu, polisi melakukan olah TKP di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Patrang.

Kuasa hukum pelapor TP, Zainudin, mengatakan, perselingkuhan MA dengan NR sudah lama terjadi dan diketahui oleh beberapa karyawan hotel milik MA. Bahkan, MA menyiapkan kamar nomor 201 menjadi kamar khusus untuk berdua bersama NR. Perselingkuhan itu terungkap, setelah rekaman CCTV bocor dan diketahui oleh TP selaku istri sah MA saat itu.

Perselingkuhan itu kemudian dilaporkan pada awal Januari 2023 lalu. Meskipun sempat kesulitan memanggil saksi berinisial NR, namun pada akhirnya berhasil diperiksa satu kali. Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik meningkatkan tahapan proses hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam berkas penyidikan, polisi menerapkan pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan. Zainudin berharap, polisi segera menetapkan MA dan NR sebagai tersangka.

Lebih jauh Zainudin menjelaskan, terlapor MA sempat mengubah desain kamar nomor 201 yang awalnya memiliki desain khusus menjadi desain yang mirip dengan kamar pada umumnya di hotel tersebut.

Zainudin masih mempertimbangkan melakukan gugatan lanjutan karena upaya yang dilakukan MA termasuk mempersulit polisi dalam memproses kasus tersebut. (Rusdi)

Comments are closed.