Jember Hari Ini – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kembali mencoba mengambil alih Partai Demokrat dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), ke Mahkamah Konstitusi. Menyikapi hal itu, Partai Demokrat Jember meminta perlindungan ke Pengadilan Negeri Jember.
Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Try Sandi Apriana, mengatakan, pascagagal melakukan kudeta, KSP Moeldoko mengklaim memiliki alat bukti baru. KSP moeldoko kemudian mengajukan PK ke MK. Menyikapi hal itu, Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menginstruksikan seluruh kekuatan massa Demokrat bersatu.
Salah satunya melakukan langkah preventif agar PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko ditolak. Untuk Demokrat Jember sendiri, meminta perlindungan ke Pengadilan Negeri Jember. Dengan adanya perlindungan tersebut, diharapkan kedepannya tidak ada lagi orang yang mengutak-atik kepemimpinan AHY yang sudah resmi dan berbadan hukum.
Lebih jauh Try Sandi mengatakan, untuk kondisi Demokrat Jember sejauh ini masih bersatu. Seluruh kader Demokrat Jember mengakui AHY sebagai pemimpin sah Partai Demokrat yang terpilih sesuai AD/ART partai. (Rusdi)