Jember Hari Ini – Saksi verbalisan atau saksi dari penyidik Polsek Kalisat, Aiptu Abdul Haris Nasution, menjelaskan di hadapan penyidik, terdakwa ST mengakui telah mencuri di rumah Mawardi, warga Kecamatan Kalisat.
Demikian dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus pencurian yang diduga dilakukan ST, penyandang disabilitas rungu. Sebelumnya, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan saksi verbalisan karena terdakwa menolak keterangan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
Dalam persidangan, Haris menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan Mawardi. Namun dalam penyidikan kasus tersebut terkendala bahasa, karena terdakwa penyandang disabilitas rungu. Karena itu, pihaknya menghadirkan 2 orang penerjemah bahasa isyarat yang menjadi guru di sekolah luar biasa.
Berdasarkan hasil terjemah, terdakwa ST mengakui perbuatannya. Bahkan, pengakuannya tersebut disaksikan oleh dua orang saudara kandung tersangka. Saat itu adik kandung terkesan tidak puas ataupun tidak terima dan bertanya langsung ke tersangka atas kebenaran pengakuan tersebut. Namun terdakwa juga tetap mengakui, bahkan pertanyaan adik kandung itu diulang hingga dua kali, tersangka juga dua kali mengakui perbuatannya.
Salah seorang penasehat hukum terdakwa ST, Deden Yudiansyah, menjelaskan, pemeriksaan terdakwa ST masih terkendala minimnya bahasa gerak atau bahasa tubuh terdakwa yang tidak bisa diterjemahkan secara sempurna. Namun kesimpulannya, terdakwa menolak keterangan BAP atau tidak mengakui perbuatannya dengan alibi saat peristiwa pencurian, terdakwa sedang berada di rumahnya.
Usai pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Arya Widiatmoko, kemudian menunda sidang Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi adecargh atau saksi yang meringankan. (Hafit)
