Terdakwa Disabilitas Rungu Dituntut 4 Bulan Penjara, Diduga Kuat Mencuri

Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Luh Putu Denny Witari, menuntut ST, terdakwa penyandang disabilitas rungu dengan hukuman 4 bulan penjara. ST dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum, I Gede Wiraguna Wiradarma, dalam persidangan, terdakwa ST menolak dakwaan mencuri. Dia beralibi sedang tidur di rumahnya saat peristiwa terjadi. Justru keterangan ST tidak bersesuaian atau bertentangan dengan saksi yang meringankan.

Saksi yang meringankan itu melihat ST berada di TKP. Selain itu keterangan saksi lain, melihat terdakwa masuk rumah korban dan sempat mengancam anak pemilik rumah dengan ketapel.

Namun, memperhatikan unsur yang meringankan dan humanis sebagai penyandang disabilitas, ST akhirnya dituntut dengan hukuman ringan 4 bulan penjara.

Wira juga menjelaskan, sejak awal sudah diupayakan penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) dengan pertimbangan terdakwa sebagai penyandang disabilitas. Namun, tidak tercapai karena korban tidak mau memaafkan, sehingga kasusnya dilanjutkan ke pengadilan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Arya Widiatmoko, kemudian menunda sidang Rabu depan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan. (Hafit)

Comments are closed.