Jember Hari Ini – Dalam waktu enam jam, polisi berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang. Diketahui bayi perempuan itu sengaja dibuang oleh ibu kandungnya dengan tujuan menutupi malu.
Kapolres Jember AKBP Mohammad Nurhidayat, mengatakan, usai penemuan mayat itu, Polres Jember bersama Polsek Patrang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendata setiap perempuan hamil di Kelurahan Baratan. Akhirnya diketahui ada seorang perempuan berinisial Y yang tiba-tiba perutnya kempis.
Meski sempat mengaku keguguran, namun pada akhirnya Y mengakui telah membuang bayi tersebut. Sebelum membuang dan mengubur, Y sempat melakukan tindak kekerasan terhadap bayi itu.
Terkait motif dalam kasus tersebut, tersangka sengaja membuang dan mengubur anak kandungnya sendiri dengan tujuan menutupi malu. Sebab, Y mengaku hamil dengan dengan pria lain, bukan suaminya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 305, 306, 307 kuhp subsider pasal 44 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76c undang-undang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)