Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember berjanji segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tahun 2024 yang berkampanye untuk caleg tertentu.
Kegiatan tersebut berupa menempel stiker berdasarkan perintah oknum PPS di Kecamatan Arjasa.
Menurut Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati, Bawaslu masih memeriksa dokumen laporan yang masuk ke Bawaslu. Bawaslu punya waktu selama 2 hari untuk mempelajari dokumen tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan, apakah syarat formil dan materiil sudah terpenuhi atau tidak. Jika tidak terpenuhi, maka berkas itu akan dikembalikan kepada pelapor. Pelapor masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi laporannya.
Sebelumnya, seorang warga Desa Darsono mengadukan dugaan ketidaknetralan petugas Pantarlih. Pelapor menyampaikan ada 2 petugas Pantarlih melakukan kampanye terselubung saat menjalankan tugasnya sebagai petugas pemutakhiran data.
Petugas tersebut menempelkan stiker berlogo partai, lengkap dengan foto bacaleg DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Jember. (Hafit)