Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akan mengkonfrontir keterangan saksi kasus dugaan pencabulan oleh terdakwa FH dengan penyidik Polres Jember, Kamis (25/05/2023).
Sebab, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alfonsus Nahak, sejumlah saksi yang hadir mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, 3 orang saksi tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih, Senin kemarin, (22/05/2023), JPU memanggil 5 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa FH, pengasuh Ponpes Al Jalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung.
Dari kelima saksi tersebut, hanya 2 orang yang datang. Namun keduanya mencabut keterangan dalam BAP. Karena itu, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan penyidik Polres Jember untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi, Kamis (25/05/2023).
Sementara Edy Firman, kuasa hukum terdakwa FH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencabutan keterangan saksi JPU. Karena itu, menurut Edy, tergantung keyakinan majelis hakim memanggil keterangan yang mana, apakah keterangan saksi dalam BAP atau dalam persidangan.
Namun dalam pasal 160 ayat 3 dan pasal 163 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah yang memberikan keterangan dalam persidangan. Namun dalam persidangan kedua belah pihak biasanya mempertahankan keterangan masing-masing.
Sebelumnya, tim JPU Kejaksaan Negeri, Adik Sri Sumarsih, akhirnya menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Jalil 2, FH, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jember mulai Kamis siang (04/05/2023).
FH didakwa telah melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual terhadap 4 orang santriwatinya. Total ada 11 saksi yang dimintai keterangan, 3 diantaranya saksi verbalisan atau saksi dari penyidik Polres Jember. (Hafit)