Notaris Gadungan Penjual Rumah Orang di Kalisat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jember Hari Ini – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan notaris gadungan akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Notaris gadungan berinisial HI dan satu tersangka lain berinisial EBA, keduanya warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore (30/05/2023).

Kapolsek Kalisat, AKP Istono, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan di tingkat kepolisian, kedua tersangka tidak sepenuhnya mengakui perbuatannya. Kendati demikian, polisi tidak menyandarkan kepada pengakuan, namun kepada alat bukti yang ada.

Hingga akhirnya dinyatakan lengkap, korban dalam kasus tersebut hanya satu orang, yakni Abdussalam, warga Kabupaten Lumajang. Sebab, polisi fokus menyelidiki soal rumah milik orang lain yang dijual oleh kedua tersangka.

Saat proses pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jember.

Diberitakan sebelumnya, EBA dan HI ditangkap polisi usai menjual rumah milik orang lain kepada Abdussalam seharga Rp172 juta. Dalam melancarkan aksinya, EBA berperan sebagai pengontrak dan penjual rumah, sementara HI bertindak sebagai pengacara gadungan. (Rusdi)

 

 

Comments are closed.