Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember menyoroti proyek renovasi Alun-Alun Jember yang bersumber dari dana APBD senilai Rp13,9 miliar. Anggaran tersebut rupanya tidak masuk dalam APBD 2023 yang sudah disepakati Pemkab dengan DPRD Jember.
Kini proyek Alun-Alun yang rencananya dimulai pada tanggal 25 Mei tertunda karena menyisakan sejumlah persoalan.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Sunardi, menyebut, setelah ditelusuri ternyata Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember hanya menggunakan cantolan dari program lain, yakni pengadaan paving.
Proyek pengadaan paving tersebut, kata Sunardi, kemudian digunakan sebagai cantolan regulasi untuk memperbaiki Alun-Alun dan trotoar di sepanjang Jalan Sultan Agung.
Berdasarkan dokumen mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan Cipta Karya Jember, tertulis pagu anggaran pembangunan Alun-Alun Jember sebesar Rp13,9 miliar yang bersumber dari APBD 2023. Dari jumlah tersebut, Rp7,3 miliar diantaranya digunakan untuk renovasi Alun-Alun Jember.
Sunardi menambahkan, Komisi A sendiri bakal memanggil Dinas PUPR dan Cipta Karya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebab, Komisi A menilai regulasi cantolan tersebut sering digunakan padahal berpotensi bermasalah dengan hukum. (Ulil)