Ibu Pembunuh Anak di Silo Terancam Hukuman Mati

Jember Hari Ini – MN, ibu pembunuh anak di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo resmi menjadi tersangka. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, mengatakan, hingga saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, baik dua saudara kandung korban, ayah korban, maupun beberapa warga yang mengantar korban ke rumah sakit.

Selain itu, polisi juga sudah mengamankan minimal dua alat bukti, yakni senjata tajam jenis pisau, dan kain seprei yang terdapat bercak darah korban. Berdasarkan hasil gelar perkara, MN kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. Sebab, saat kejadian, hanya ada MN dan korban di dalam kamar korban.

Polisi menjerat MN dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Kendati demikian, sejauh ini MN masih belum diperiksa karena masih menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi Jember.

Diberitakan sebelumnya, MN tega membunuh putri kesayangannya berinisial N menggunakan pisau. Pascaaksi kejam itu, MN mencoba bunuh diri menggunakan pisau yang sama. (Rusdi)

Comments are closed.