Rugikan Perumdam Tirta Pandalungan Hingga Rp60 Juta, 10 Pelanggan Dipanggil Kejari

Jember Hari Ini – Sebanyak 10 pelanggan Perumdam Tirta Pandalungan dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jember, Jumat siang. Mereka dipanggil dalam upaya mediasi setelah menunggak pembayaran air kurang lebih Rp60 juta.

Direktur Umum Perumdam Tirta Pandalungan Jember, Yudho Radityo Utomo, mengatakan, 10 pelanggan tersebut sudah melakukan pelanggaran sejak tahun 2015 silam. Mereka awalnya tidak membayar tagihan selama beberapa bulan, sehingga saluran air diputus dan meteran diambil oleh Perumdam Tirta Pandalungan Jember.

Namun, pascameteran air diangkat, ternyata para pelanggan tersebut melakukan by pass atau menyambungkan air kembali secara ilegal tanpa menggunakan meteran. Atas kejadian tersebut, Perumdam Tirta Pandalungan Jember mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dari 10 pelanggan tersebut.

Yudho sudah pernah berupaya meminta agar 10 pelanggan tersebut melakukan pembayaran, namun tidak kunjung berhasil. Akhirnya, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember di Bidang Tata Usaha.

Kedepan, Perumdam Tirta Pandalungan akan dibantu oleh kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap 10 pelanggan tersebut. Sebab, secara regulasi, jaksa memang diperbolehkan melakukan pendampingan hukum terhadap BUMN dan BUMD.

Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember, Khoirul Arifin, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih fokus menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan nantinya akan menganalisis sisi perdatanya, seperti dokumen perjanjian antara pelanggan dengan Perumdam Tirta Pandalungan.

Kesepuluh pelanggan yang memiliki tanggungan diundang ke kejaksaan untuk diberikan pemahaman. Dari hasil pertemuan pada Jumat siang tadi, 10 pelanggan berjanji akan melunasi tagihannya meskipun secara bertahap. (Rusdi)

Comments are closed.