Kisah Pilu Korban TPPO, Kerja Tak Dibayar, Diperas Uang Tebusan, Hingga Istri Disandera

Jember Hari Ini – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember bernama Ahmad Zaini (44), warga Desa Harjomulyo Kecamataan Silo, akhinya bisa bernapas lega.

Zaini berhasil menyelamatkan diri dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh agen penyalur PMI ilegal untuk tujuan negara Kamboja. Sebelum menyelamatkan diri ke KBRI, dia diancam akan dijual ke negara Myanmar jika tidak membayar uang tebusan Rp115 juta.

Zaini menjelaskan, ia bekerja sebagai PMI bersama istrinya, IP (31) untuk mengubah nasib yang lebih baik. Dia mendapatkan informasi dan iming-iming upah yang tinggi. Namun setelah dua bulan bekerja, ternyata apa yang dialami berbanding terbalik dengan janji manis para penyalur PMI.

Zaini dipekerjakan sebagai scammer situs perjudian di sebuah perusahaan Kamboja dan tidak dibayar sepeserpun. Saat menyatakan akan keluar dari perusahaan untuk pulang ke Indonesia, ia bersama istrinya diancam dengan 2 pilihan, yakni dijual ke negara Myanmar atau membayar uang tebusan Rp35 juta per orang.

Karena yang hendak keluar dari perusahaan itu 3 orang, yakni Zaini, adiknya Dikky, serta istrinya IP, mereka meminta uang tebusan Rp115 juta. Zaini sempat mengaku masih akan menghubungi keluarganya di Indonesia untuk membayar uang tebusan. Sementara istrinya disandera perusahaan sebagai jaminan untuk membayar uang tebusan.

Karena tidak segera membayar uang tebusan itu, pihak perusahaan membuang Zaini dan adiknya ke sebuah kawasan yang tidak ia kenal dengan mengendarai sebuah mobil. Sedangkan istrinya dibawa oleh orang-orang perusahaan tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Denis Barlie Halim, menjelaskan, pemerintah sudah berupaya untuk mencari warga Jember yang menjadi korban TPPO. Selain segera memulangkan korban, Denis juga berharap pemerintah menindak tegas para pelaku TPPO.

Selain itu, legislator Partai Nasdem ini mengimbau masyarakat Jember yang hendak menjadi pekerja migran harus memperhatikan negara tujuan, pekerjaan, dan harus berangkat berdokumen resmi. (Hafit)

Comments are closed.