Tersangka TPPO PMI Asal Tempurejo dan Ambulu Ditahan di Polda Jatim

Jember Hari Ini – Menyusul pemulangan 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jember dan Banyuwangi, Polda Jawa Timur menangkap 4 orang yang diduga sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jember dan Banyuwangi.

Keempatnya adalah YS (40) warga asal Kecamatan Tempurejo Jember, SK (48) warga asal Srono Banyuwangi, FB (41) asal Sukadana Lampung, serta RT (38) asal Sunggal Medan. Para tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan ekspos kepulangan 6 PMI dari Thailand. Pemulangan ini adalah hasil kolaborasi dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kementerian Luar Negeri, BP3MI, dan kepolisian.

Pemulangan korbanĀ  dan penangkapan para terduga pelaku merupakan bentuk keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus TPPO.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 81 JO pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Hafit)

Comments are closed.