Jember Hari Ini – Perusahaan Umum Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 4 tahun senilai Rp5,2 miliar.
Hal ini terjadi karena kondisi keuangan PDP sudah tidak sehat, bahkan sudah tidak bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2015.
Menurut Direktur Utama PDP Kahyangan, Sofyan Tsauri, tunggakan pajak terjadi mulai tahun 2020. Faktor yang menyebabkan turunnya kemampuan keuangan PDP, yakni adanya kenaikan Upah Minimun Kabupaten setiap tahun, kewajiban perusahaan mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, membayar uang pensiun Rp1 miliar per tahun, penurunan produksi karet dan kopi, bertambahnya biaya untuk pemeliharaan tanaman sesuai standar teknis, membayar perpanjangan HGU dan PBB, serta menurunnya saldo kas perusahaan.
Sementara Ketua Pansus 1 DPRD Jember, Siswono, saat dikonfirmasi menjelaskan, dengan kondisi itu, PDP Kahyangan saat ini membutuhkan suntikan modal. Perusahaan sudah kolaps sejak tahun 2016 lalu. PDP tidak mampu membayar pajak dan menunggak hingga 4 tahun.
Namun, saat ini PDP sudah mengajukan penghapusan pajak agar kondisi perusahaan kembali sehat. Karena itu, Pemkab Jember memberikan suntikan modal Rp15 miliar untuk menyelamatkan PDP Kahyangan. (Hafit)