KPU Jember Wajibkan Semua Partai Penuhi Kuota Bacaleg Perempuan di Tiap Dapil

Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menegaskan bahwa proporsi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) perempuan di tiap dapil harus memenuhi 30 persen dari kuota kursi. Ketentuan ini berlaku bagi semua partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto, mengatakan, bila berkas administrasi Bacaleg di satu dapil tidak memenuhi kuota perwakilan perempuan, maka semua Bacaleg di satu partai pada dapil tersebut akan hangus.

Susanto mencontohkan, bila satu dapil terdapat 6 kursi, maka Bacaleg di satu partai harus memenuhi 2 perwakilan Bacaleg perempuan yang Memenuhi Syarat (MS) administrasi sebagai calon legislatif.

Kendati demikian, Susanto menyebut, parpol yang tidak memenuhi kuota Bacaleg perempuan bisa mengambilkan Bacaleg dari dapil lain dengan catatan sudah memenuhi syarat.

Seperti diketahui, KPU Jember baru saja menerima berkas perbaikan dari 18 parpol peserta pemilu. KPU hanya menyediakan waktu mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 untuk memverifikasi ulang berkas Bacaleg. Dalam rentang waktu tersebut, parpol bisa melakukan perbaikan secara dadakan.

Namun, setelah tanggal 6 Agustus, parpol tidak akan bisa mengubah Sistem Informasi Pencalonan (SILON), khususnya untuk Bacaleg yang dinyatakan tidak Memenuhi Syarat. Parpol hanya bisa mengganti Bacaleg potensial yang sudah Memenuhi Syarat dari dapil satu ke dapil lain.

Diketahui, jumlah dapil untuk pemilu 2024 di Jember berubah dari 6 menjadi 7 dapil berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023. (Ulil)

Comments are closed.