Jember Hari Ini – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari tahun 2020 dan 2021 melibatkan sejumlah pihak. Modus yang dilakukan pelaku dengan membuat surat laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, tersangka Es mengklaim proyek pavingisasi yang dilakukan mantan Kades Mundurejo. Selanjutnya tersangka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif seolah-olah proyek tersebut telah dilaksanakan Pemerintah Desa Mundurejo.
Pembuatan SPJ fiktif tersebut melibatkan bendahara desa, kaur keuangan, atas perintah kades. Selain itu, ada saksi G, penjual paving yang seolah-olah telah terjadi transaksi.
Berdasarkan perintah kades itu, lanjut Sucitrawan, bendahara akhirnya membuat SPJ seolah ada survei bahan bangunan dari salah satu toko, ada permintaan atau penawaran kepada salah satu dari CV.
Selain itu, tersangka membuat berita acara klarifikasi, negosiasi terhadap barang, membuat daftar hadir dan undangan kepada salah satu toko, juga nota dan kuitansi pembayaran upah kerja dan material.
Dengan SPJ tersebut, seolah-olah proyek tersebut benar-benar ada, padahal semuanya fiktif. Sebab, proyek tersebut adalah proyek pavingisasi yang dibuat mantan Kades Mundurejo, Marsudi.
Sucitrawan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 jungto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menahan Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari berinisial ES karena diduga korupsi pengelolaan DD dan ADD desa setempat, Selasa sore (11/07/2023). (Hafit)