Dalam 3 Tahun, Ada 828 Kasus dengan 970 Tersangka Pengguna dan Pengedar Narkotika di Jember

Jember Hari Ini – Jumlah pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jember setiap tahun terus meningkat. Dalam kurun waktu 3 tahun saja, dari tahun 2019 hingga 2021, tercatat ada 828 kasus dengan 970 tersangka. Dengan rincian tahun 2019 ada 293 kasus, tahun 2020 ada 267 kasus, dan tahun 2021 ada 268 kasus.

Demikian diungkapkan Kepala Bakesbangpol Jember, Edy Budi Susilo. Edy menjelaskan, peningkatan kasus narkotika di Jember sebagai salah satu latar belakang penyusunan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.

Rencana menyusun Raperda tersebut, telah diwacanakan sejak tahun 2015. Hal ini karena maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jember. Rencana penyusunan Raperda tersebut baru terealisasi tahun 2022 kemarin, setelah pertemuan dengan pihak BNN Jawa Timur.

Raperda ini akhirnya bisa masuk tim Bapemperda Pemkab Jember, sehingga dijadwal dalam pembahasan rapat Pansus 1 tahun 2023.

Sesuai hasil kajian akademik dari Universitas Jember, perlu disusun Perda yang memberi arah pencegahan dan penanggulangan narkotika.

Sekretaris Pansus 1 DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto, mengatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan reperda pencegahan dan penanggulangan narkotika ini.

Dia berjanji akan melibatkan seluruh stakeholder terkait, supaya Perda yang dihasilkan betul-betul berkualitas. (Hafit)

Comments are closed.