Jember Hari Ini – Seorang pria berinisiap SP, warga Kecamatan Ledokombo, sesumbar karena hingga saat ini masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, yang bersangkutan dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil pada bulan Mei 2023.
Kuasa hukum korban, Joko Wahyudi, mengatakan, diduga kuat terlapor sudah berkali-kali melancarkan aksinya hingga menyebabkan korban hamil 8 bulan.
Terlapor melancarkan aksinya dengan bujuk rayu terhadap korban yang biasa mengasuh anak terlapor. Terlapor mengiming-imingi korban sebuah HP, cincin, bahkan mobil.
Kasus itu terungkap setelah korban diketahui sedang mengandung janin terlapor. Selanjutnya, korban melapor ke Polres Jember pada tanggal 4 Mei 2023. Usai membuat laporan, korban sudah menyerahkan alat bukti berupa hasil visum, hasil tes, pemeriksaan kehamilan, dan pakaian korban yang dikenakan saat terjadi aksi pencabulan.
Namun, sudah 3 bulan berlangsung, laporan yang dilayangkan ke Polres Jember tidak kunjung ada perkembangan. Karena itu, korban didampingi keluarga dan kuasa hukumnya Senin (07/08/2023) mendatangi Polres Jember untuk menanyakan perkembangan laporannya.
Korban berharap kepada kapolres jember akbp mohammad nurhidayat, agar segera menangkap terlapor. Sebab karena merasa bebas, terlapor sempat sesumbar bahwa polisi tidak akan berani menangkapnya.
Sementara kasatreskrim polres jember, akp dika hadiyan widya wiratama, mengatakan, kasus pencabulan tersebut saat ini memang dalam proses penyelidikan. Dika memastikan laporan korban akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. (Rusdi)
