KPU Jember Minta Ada Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Ad Hoc

Jember Hari Ini – Komisi D DPRD Jember menyoroti tingginya kasus kematian petugas penyelenggara pemilu 2019 yang mencapai lebih dari 890 orang.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi D mengundang sejumlah pihak terkait mulai dari KPU, Bawaslu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di gedung DPRD Jember, Selasa (15/08/2023).

KPU Jember menyebut, ada sekitar 77.000 petugas KPPS, PPS dan PPK yang akan bekerja pada pemilu 2024. Jumlah tersebut sudah termasuk petugas pengawas pemilu di bawah naungan Bawaslu.

KPU berharap para petugas yang bakal bekerja keras selama dua bulan ini bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan, selama ini pihaknya masih mengacu pada surat edaran Kementerian Keuangan berkaitan dengan pembiayaan badan ad hoc petugas pemilu.

Dalam surat tersebut, KPU hanya bisa memberikan santunan bila ada petugas yang  mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal.

Untuk itu, KPU Jember meminta agar KPU RI berkirim surat ke Mendagri agar setiap kepala daerah menanggung BPJS Ketenagakerjaan para petugas ad hoc penyelenggara pemilu, baik di tingkat kecamatan hingga desa setidaknya hingga dua bulan masa kerja. (Ulil)

Comments are closed.