Satu Bulan Berbisnis Sabu, Pemuda di Wuluhan Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial MAS, warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, ternyata baru satu bulan berbisnis sabu. Sejauh ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah terhadap bisnis yang dijalankan tersangka. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, MAS berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada tanggal 5 Agustus 2023 lalu.

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak. Namun, setelah polisi menemukan barang bukti berupa 0,4 gram sabu, uang hasil penjualan Rp417 ribu, dan satu unit HP, tersangka hanya bisa pasrah digelandang ke Polsek Wuluhan.

Kepada penyidik tersangka mengaku baru satu bulan berbisnis sabu dengan alasan terdesak kebutuhan. Polisi sudah berusaha melakukan pengembangan, namun jaringannya terputus sehingga saat ini belum ada tersangka baru.

Lebih jauh Arif menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka sering mengantar sabu secara langsung kepada pelanggannya di wilayah hukum Polsek Wuluhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) JO pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.