Jember Hari Ini – Tak terima dengan vonis 8 tahun penjara, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Jalil 2, Muhammad Fahim Mawardi, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Mantan Kuasa Hukum Muhammad Fahim Mawardi, Nurul Jamal Habaib, pihknya sudah melakukan pengecekan di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis (24/08/2023), ternyata Fahim sudah menyatakan banding.
Keputusan Fahim untuk banding, sudah tidak menggunakan jasa dari nurul jamal. Dia menyebut, Fahim sudah memakai penasehat hukum yang lain. Nurul Jamal mengaku tidak mengetahui siapa pengacara yang mendampingi mantan kliennya. Sebab, tugasnya hanya di pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, membenarkan, jika terdakwa Fahim sudah menyatakan banding. Dia menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua, pasal 6 Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual.
Sesuai fakta hukum dalam persidangan, pernikahan Fahim dengan ustadzah bukan untuk membentuk rumah tangga. Bahkan, sang ustadzah sudah 2 kali menyatakan talak cerai.
Usai menikah, 2 hari kemudian dicerai. Dua minggu kemudian nikah lagi, dan 2 minggu kemudian cerai lagi. Adik juga memastikan, Jaksa Penuntut Umum juga akan menempuh upaya hukum banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis terdakwa Muhammad Fahim Mawardi dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. (Hafit)