Jember Hari Ini – Anggaran persiapan tahapan Pilkada 2024 untuk Bawaslu Jember di tahun 2023 ini berpotensi tidak cair. Sebab, Bawaslu dan Pemkab Jember belum menandatangani surat perjanjian kerjasama Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).
Tidak hanya itu, DPRD Jember mengaku tidak diajak bicara oleh KPU dan Bawaslu perihal permintaan Kemendagri agar Pemkab menggelontorkan anggaran 40 persen untuk kebutuhan tahapan pemilu 2024 di tahun 2023.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyebut, kini DPRD dan eksekutif sudan menyetujui perubahan APBD pada pos belanja wajib sebesar Rp177,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Bawaslu mendapatkan Rp16 miliar di tahun 2023.
Tabroni menyebut, belum adanya kesepakatan npdh membuat anggaran Rp16 miliar tersebut berpotensi terparkir karena tidak bisa dicairkan.
Padahal, ruang fiskal untuk anggaran di Jember sangat terbatas. Tabroni juga tidak mengetahui apakah anggaran tersebut akan masuk ke dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Sebab, secara teori anggaran akan masuk ke dalam SILPA bila terdapat sisa anggaran dari OPD vertikal Pemkab Jember. Sementara KPU dan Bawaslu tidak masuk di dalamnya. Namun, dalam kondisi saat ini, kata Tabroni, bisa saja anggaran tersebut masuk ke dalam SILPA.
Lebih lanjut, Tabroni menyebut, tahapan Pilkada 2024 hingga kini juga belum dimulai. Untuk itu, anggaran sebesar Rp16 miliar tersebut kemungkinan kembali dimasukkan dalam alokasi hibah di tahun anggaran 2024. (Ulil)