Mulai 2024, Insentif Guru Ngaji di Jember Tidak Dicairkan Lewat Rekening Bansos

Jember Hari Ini – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, merekomendasikan insentif guru ngaji di kabupaten jember tahun 2024 tidak lagi menggunakan rekening bantuan sosial (bansos).

Pencairan akan diganti kode rekening bansos menjadi rekening pendampingan dan penyuluhan. Hal ini dilakukan agar insentif guru ngaji bisa diberikan berkelanjutan setiap tahun.

Kabag Kesra Pemkab Jember, Ahmad Mushoddaq, mengatakan, awalnya insentif guru ngaji di Kabupaten Jember menggunakan kode rekening bantuan sosial.

Namun sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, bantuan sosial tidak bisa diberikan terus menerus setiap tahun, kecuali ada kerentanan sosial. Sementara kebijakan Bupati Jember menginginkan insentif guru ngaji bisa diberikan setiap tahun.

Untuk itu, Pemkab akan segera meng-update data guru ngaji dan guru keagamaan pada agama lainnya di akhir tahun ini. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan lembaga atau  keagamaan yang non muslim.     

Mushoddaq menyebut, banyak program lain yang harus di danai APBD seperti TPQ. Bagi yang tidak kebagian sekarang, bisa diajukan tahun mendatang sebab anggaran daerah memiliki prioritas alokasi yang terbatas. (Hafit)

Comments are closed.