Jember Hari Ini – Setelah melalui serangkaian pembahasan yang cukup alot, dua kubu kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) yang mengelola lahan di kawasan perhutanan sosial di Kecamatan Silo sepakat mengakhiri dualisme kepengurusan.
Kesepakatan ini terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat gabungan Komisi A dan B DPRD Jember yang juga dihadiri Muspika Silo serta Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jatim Wilayah Jember pada Selasa (03/10/2023).
Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, mengatakan konflik kedua kepengurusan Gapoktanhut Jati Jaya Silo ini terjadi cukup lama, antara kelompok Sutrisno dan kelompok Holil.
Akibat konflik tersebut, beberapa kali terjadi perusakan tanaman di kawasan hutan petak 1 Desa Silo yang masuk wilayah RPH Mayang. Bahkan, sudah sempat dimediasi pihak Muspika Sempolan, namun tidak membuahkan hasil.
Dalam pertemuan ini, diperoleh kesepakatan bahwa kedua kubu tersebut sama-sama bukan pengurus Gapoktanhut Jati Jaya Silo.
Sebab, masa jabatan kubu Sutrisno sudah berakhir beberapa tahun lalu. Sedangkan kepengurusan Holil tidak sah karena dibentuk oleh kepala desa yang tidak berwenang membentuk Gapoktanhut.
Kedua belah pihak sama-sama tidak boleh beraktivitas di tempat tersebut hingga kepengurusan baru terbentuk. Sedangkan pembentukan kepengurusan baru diserahkan kepada yang memiliki kewenangan yakni Cabang Dinas Kehutanan Jatim Wilayah Jember dan KPH Jember.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jatim Wilayah Jember, Didik Triswantoro, berjanji akan segera menyelesaikan dualisme kepengurusan Gapoktanhut Jati Jaya Silo tersebut.
Dia juga berharap, kedua belah pihak menerima hasil pengurusan baru yang ditentukan oleh anggotanya langsung.
Didik menjelaskan, Gapoktanhut Jati Jaya Silo ini memiliki 987 anggota dengan luas lahan yang ditanami mencapai 1.747 hektar. (Hafit)