Jember Hari Ini – Warga Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Kaliwates, Abdus Salam, melaporkan anggota DPRD Jember, Try Sandi Apriana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Jumat (13/10/2023). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) untuk kongres Askab PSSI Jember.
Abdus Salam yang juga menjadi peserta dalam kegiatan kongres Askab PSSI Jember tersebut menilai kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar Try Sandi Apriana melanggar kode etik. Kegiatan tersebut berlangsung di aula PB Sudirman Pemkab Jember pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
Dalam kegiatan sosper tentang ketertiban umum ketenteraman dan perlindungan masyarakat tersebut, Try Sandi mengundang pengurus klub sepak bola anggota. Askab Kabupaten Jember untuk menjadi peserta di Sosper. Kemudian sebagian juga menjadi peserta kongres Askab PSSI Jember.
Abdus Salam menilai, kegiatan tersebut digelar di hari dan tempat yang sama, namun berlangsung di waktu yang berbeda. Dia menyebut anggaran Sosper tersebut digunakan untuk membiayai uang saku peserta kongres Askab PSSI Jember.
Selain itu, dalam acara Sosper dan kongres Askab PSSI Jember, dia juga mempertanyakan apakah panitia mendapatkan izin tempat di Pemkab dengan sewa atau gratis. Sebab, kegiatan Sosper idealnya harus menggunakan sewa terop, meja, kursi, sound system dan perlengkapan lain, bukan di fasilitas milik pemerintah.
Sebelumnya, Try Sandi mengaku Askab PSSI tidak memiliki anggaran untuk kongres. Sementara para peserta kongres Askab PSSI juga harus diberi uang saku karena sudah mengikuti kegiatan kongres.
Pria yang juga menjadi Ketua Askab PSSI Jember ini mengaku, saat ini Askab tidak memiliki anggaran dan tidak mendapatkan support dari anggaran APBD. (Ulil)