Jember Hari Ini – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember menargetkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa mencapai 30 persen di tahun 2023. Layanan tersebut diberikan kepada masyarakat di tengah keterbatasan blanko KTP elektronik.
Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Jember, Danang Sri Haryadi, mengatakan, program IKD sudah dicanangkan lebih dari satu tahun yang lalu.
Kini sasaran IKD diklaim mencapai 20 persen dari seluruh masyarakat yang wajib memiliki KTP elektronik (E-KTP).
Setelah semua ASN di lingkungan OPD Pemkab wajib mendaftar ke IKD, kini Dispendukcapil juga jemput bola ke sejumlah instansi di kawasan kota, kecamatan, hingga desa.
Salah satunya mendatangi kantor Radio Prosalina FM untuk memberikan layanan IKD pada hari ini, Selasa (07/11/2023).
Danang mengatakan, kini Dispendukcapil hanya memprioritaskan memberikan KTP elektronik atau KTP fisik kepada pemula dan lansia.
Selebihnya, warga yang sudah memiliki ponsel yang mendukung aplikasi IKD akan diarahkan untuk mendaftar. Syaratnya, cukup mendownload aplikasi IKD, menunjukkan nomor NIK dan email yang aktif.
Semua data tersebut akan diinput ke sistem oleh Dispendukcapil sebelum akhirnya terkonfirmasi untuk mendapatkan IKD.
KTP digital ini, kata Danang, akan lebih memudahkan penggunanya untuk menunjukkan identitas dan tidak perlu khawatir hilang seperti KTP fisik. Pendataan KTP digital juga akan menyesuaikan dengan data KK terbaru dengan keterangan berlaku seumur hidup.
Persoalannya, kata Danang, masih banyak warga yang belum memiliki ponsel yang didukung sistem android. Jika pun sudah, sejumlah ponsel dengan versi yang lama juga belum maksimal mendukung berjalannya aplikasi IKD. (Ulil)