Bawaslu Jember Sebut Potensi Pelanggaran Usai Pengumuman DCT Caleg

Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mencatat sejumlah kerawanan setelah KPU Jember menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif sejak Jumat (03/11/2023).

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, kerawanan yang biasa terjadi yakni adanya peserta pemilu yang mencuri start kampanye dengan mengumpulkan warga untuk memilih.

Padahal, sesuai aturan KPU, para peserta pemilu dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum waktunya, apalagi sampai mengajak warga berkumpul untuk memilih.

Seperti diketahui tahapan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Devi menyebut, selain memasang APK, kerawanan yang seringkali muncul di desa-desa yakni pembagian stiker Caleg yang berisi ajakan untuk memilih.

Bawaslu Jember kini sedang mendata APK yang sudah tampak tersebar di sejumlah ruas jalan kawasan kota, kecamatan, sampai desa. Para pengawas akan mendata alat peraga yang masuk dalam pelanggaran Perbup atau PKPU.

Devi menyebut, alat peraga tersebut baru boleh dipasang bila hanya sebatas sosialisasi bahwa parpol atau calon tertentu masuk menjadi peserta pemilu.

Devi mencontohkan, APK yang berisi nomor dan gambar paku sudah termasuk jenis kampanye. Pihaknya akan meminta agar gambar tersebut bisa ditutup. Namun, bila APK sudah berisi ajakan, visi-misi hingga citra diri, Bawaslu akan meminta agar dicopot.

Bila ditemukan pelanggaran, Bawaslu selanjutnya akan memberi rekomendasi kepada parpol yang bersangkutan untuk menertibkan.

Namun, bila pelanggaran masuk dalam Perbup, pihaknya akan meminta kepada Satpol PP untuk menertibkan. Selanjutnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpol PP dan KPU untuk teknis penertiban APK. (Ulil)

Comments are closed.