Jember Hari Ini – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember telah memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang diusulkan ke Pemprov Jatim naik sebesar 4,41 persen atau naik Rp112.679.
Bila disetujui, UMK Jember tahun 2024 akan menjadi Rp2.668.341. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, untuk diajukan ke Pemprov Jatim.
Sekretaris DPC SPSI Jember, Taufik Rahman, mengatakan, dalam rapat pleno Depekab pada 21 November 2023 kemarin berlangsung dengan perdebatan panjang.
Anggota Depekab yang terdiri dari Apindo, perwakilan serikat pekerja dan buruh, akademisi serta pemerintah, memulai sidang pleno untuk memutuskan kenaikan upah dari pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Perwakilan serikat buruh sendiri mengusulkan agar UMK tahun 2024 naik sebesar 15 persen. Usulan tersebut kemudian turun hingga 7 persen, sesuai inflasi tahunan di Jember sebelumnya yang menyentuh angka 7,39 persen.
Serikat buruh menilai, kenaikan UMK 7 persen merupakan batas akhir agar standar daya beli para pekerja bisa seperti di tahun 2023. Sebab, semua harga kebutuhan pokok saat ini melonjak naik.
Hingga pukul 16.00 WIB, forum Depekab tidak menemukan kesepakatan. Sementara Apindo mengusulkan agar kenaikan upah maksimal 4,41 persen. Usulan Apindo tersebut akhirnya disetujui dengan melihat inflasi tahunan di Jember sejak september 2022 hingga September 2023 berkisar 3 persen lebih. (Ulil)