Jember Hari Ini – Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2024 di ruang Banmus, Senin siang (27/11/2023).
Banggar dan TAPD sepakat hasil pembahasan Raperda APBD di komisi-komisi bersama mitra kerjanya untuk dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, laporan komisi-komisi kepada Banggar anggaran yang dibutuhkan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah sesuai peruntukannya. Namun, terjadi pergeseran di internal OPD di dinas masing-masing.
Salah satu contohnya di mitra Komisi D, diantaranya Dinas Tenaga Kerja. Terjadi pergeseran anggaran untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di luar negeri. Selain itu, pengembangan atlet dan pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Halim menyebut terdapat catatan-catatan pada sejumlah OPD yang kinerjanya kurang maksimal di tahun 2023. Sayangnya Halim enggan menyebut OPD tersebut karena akan disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi Senin malam.
Halim menambahkan, setelah ditetapkan menjadi Perda, draft Perda APBD 2024 akan dikirim ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi oleh Gubernur. Hasil evaluasi bisa berupa catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Jember.
Sebelumnya, dalam pembahasan KUA-PPAS pendapatan pada APBD tahun 2023 diproyeksikan 4 triliun 28 miliar rupiah. Sementara proyeksi belanja daerah sebesar 4 triliun 264 miliar. Dengan demikian, proyeksi defisit anggaran daerah tahun 2024 sebesar 236 miliar. (Hafit)