
Jember Hari Ini – Satpol PP bersama Bawaslu Jember gencar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kecamatan. Hingga saat ini, tercatat hampir 10 ribu lebih APK yang diturunkan paksa karena melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, mengatakan, sebelum memasuki masa kampanye, Satpol PP dan Bawaslu Jember gencar melakukan sosialisasi terhadap partai politik. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan aturan pemasangan APK termasuk tempat-tempat yang dilarang.
Selanjutnya, sejak memasuki masa kampanye tanggal 28 November 2023 lalu, Satpol PP bersama Bawaslu Jember menyisir APK yang sudah terpasang di hampir seluruh kecamatan. Petugas gabungan itu melakukan kegiatan operasi secara berkala setiap dua minggu satu kali.
Hingga saat ini, ada 10 ribu APK lebih yang diturunkan paksa karena dipaku ke pohon sehingga dikategorikan APK yang melanggar Perda dan PKPU.
Sementara Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan, 60 persen APK yang ditertibkan merupakan APK yang dipaku ke pohon. Sementara sisanya APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, salah satunya lingkungan sekolah.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Jember sudah mengirimkan surat permohonan agar APK tersebut dipindah atau diperbaiki.
Namun, yang ditindaklanjuti dan dicopot sendiri hanya APK yang berada di sekolah-sekolah dan tempat ibadah. Sedangkan yang dipaku ke pohon tidak dipindah, sehingga diturunkan paksa. (Rusdi)