Bawaslu Jember Bolehkan ASN Jadi Penyelenggara Pemilu 2024

Jember Hari Ini – Aparatur Sipil Negara (ASN) berpeluang menjadi penyelenggara Pemilu 2024, baik sebagai PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu 2024. Sesuai aturan, mereka harus mendapatkan izin dari atasannya langsung.

Demikian ditegaskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Wiwin Riza Kurnia, menyusul pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk masa pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Diketahui, jumlah pendaftar PTPS pemilu 2024 sebanyak 8.484 orang dari kebutuhan 7.706 orang pengawas. Proses pendaftaran  dimulai sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Menurut Wiwin, dasar diperbolehkannya ASN menjadi penyelenggara Pemilu, baik menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. 

Regulasi ini juga dikuatkan pula dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Selama mendapat izin dari atasan, ASN boleh menjadi petugas penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Suko Winarno, meminta agar PNS atau ASN PPPK tidak menjadi bagian dari petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di tingkat TPS. Sebab, dia khawatir bisa mempengaruhi netralitas sebagai ASN dalam Pemilu 2024.

Meski para ASN wajib mendapatkan izin dari atasannya bila mendaftar sebagai PTPS, namun Suko tetap menyarankan agar ASN di Jember tidak ikut serta sebagai pengawas, sebab sudah jelas ASN harus netral. (Hafit)

Comments are closed.