KPU Jember Umumkan Jadwal Waktu Kampanye Rapat Umum

Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyampaikan tahapan dan jadwal kampanye rapat umum yang boleh dilakukan peserta pemilu. Mulai tanggal 21 Januari 2024, KPU Jember telah menerima jadwal pembagian kampanye peserta pemilu capres dan cawapres di kawasan Jawa Timur.

Komisioner KPU Jember Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Andi Wasis, mengatakan, ada dua jenis kampanye yang diatur oleh KPU. Pertama kampanye rapat terbatas dan kampanye akbar atau rapat umum.

Kampanye rapat terbatas, kata Andi, berlaku mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang. Sementara kampanye rapat umum baru boleh dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 kemarin hingga tanggal 10 Februari 2024 dengan jumlah peserta lebih dari 1.000 orang.

Kawasan Jawa Timur sendiri, kata Andi, masuk dalam zona c dengan pembagian jadwal tanggal 21 januari untuk paslon capres cawapres nomor urut 03. Kemudian pada tanggal 22 Januari untuk paslon nomor urut 01, dan tanggal 23 untuk paslon nomor urut 02. Urutan tersebut, katanya akan terus berulang hingga tanggal 10 februari nanti.

Andi mengatakan, peserta Pemilu dipersilakan menyesuaikan dengan jadwal yang sudah diatur. Pengaturan jadwal dilakukan untuk mengantisipasi bertemunya dua pasangan calon atau lebih di satu wilayah. Tidak hanya itu, mulai tanggal 21 Januari, peserta Pemilu juga sudah diperbolehkan untuk melakukan kampanye di media sosial atau media mainstream. (Ulil)

Comments are closed.