Jember Hari Ini – Saksi Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (SDPD PAN) Jember kembali melayangkan protes ke Bawaslu Kabupaten Jember pada Selasa malam (05/03/2024). Protes disampaikan terkait berkurangnya perolehan suara Caleg DPR RI di Kecamatan Sumberbaru setelah hitung ulang.
Selain itu, hingga akhir penghitungan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, belum ada respons dari Bawaslu terkait persoalan tersebut.
Menurut saksi DPD PAN Jember, Khaidir Windu Setiaji, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan keberatan soal berkurangnya suara Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional Dapil Jember-Lumajang, Abdussalam.
Dia meminta agar dilakukan hitung ulang untuk seluruh Caleg DPR RI. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari Bawaslu Kabupaten Jember mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang di Kecamatan Sumberbaru. Sebab, banyak temuan suara berkurang di sejumlah parpol di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, dia menyatakan ragu terhadap hasil rekapitulasi suara ulang. Sebab, Abdussalam yang awalnya mendapatkan 10.280 suara di Kecamatan Sumberbaru, namun setelah hitung ulang, suara Abdussalam justru berkurang 5.520.
Khaidir Windu juga menilai ada kejanggalan dibalik berkurangnya suara PAN tersebut. Ia mempertanyakan mengapa saksi PAN tidak dilibatkan dalam perhitungan ulang tersebut.
Apalagi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten, dokumen hitung ulang tersebut tetap dibacakan dengan alasan waktu yang sangat terbatas. Padahal, belum ada saksi yang tanda tangan.
Dia juga menegaskan akan mengusut persoalan ini hingga rekapitulasi suara jenjang provinsi jika hingga berakhir rekapitulasi tingkat kabupaten belum juga ada tanggapan. Bahkan, akan menempuh upaya hukum hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika belum berhasil di tingkat provinsi.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. (Hafit)