Gadaikan Mobil Rental Seharga Rp30 Juta, Warga Mayang Dibekuk Polisi

Tersangka FM.

Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial FM, warga Desa Mayang Kecamatan Mayang dibekuk polisi. Dia ditangkap setelah menggadaikan mobil rental seharga Rp30 juta kepada warga Sumberjambe.

Kapolsek Sumberjambe, AKP Setyono Budhi, mengatakan, pada bulan September 2023 lalu, tersangka FM menyewa mobil toyota Calya warna merah nopol P-1783-HC.

Selanjutnya, mobil tersebut digadaikan kepada Slamet Riyadi, warga Dusun Panggung Pinang Desa Plerean Kecamatan Sumberjambe. Tersangka menyampaikan kepada korban bahwa mobil tersebut merupakan milik saudaranya.

Korban pun percaya dan membayar uang gadai sebesar Rp30 juta. Dua hari kemudian, korban mulai curiga setelah menemukan kuitansi penyewaan mobil yang tertinggal di dashboard mobil.

Kecurigaan korban terbukti. Setelah tanggal 2 Oktober 2023 mobil tersebut ditarik oleh pihak rental karena masa sewa sudah habis. Korban berusaha menghubungi tersangka, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif. Korban kemudian melapor ke Polsek Sumberjambe.

Lebih jauh Budhi menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu (06/03/2024).

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sumberjambe. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 subsider 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.