Warga RW 32 Sumbersari Kompak Segel Dua Toko Miras di Jalan Sumatera

Warga RW 32 menyegel toko yang menjual miras di Jalan Sumatera Jember.

Jember Hari Ini – Sejumlah warga di lingkungan Jalan Sumatera RW 32 Kelurahan Sumbersari Jember, kompak melakukan penyegelan dua toko yang menjual minuman keras. Penyegelan berlangsung pada Jumat malam (08/03/2024).

Ketua RW 32, Samhudi, kepada Prosalina mengatakan, masyarakat di lingkungannya sudah lama resah dengan keberadaan toko di Jalan Sumatera yang menjual minuman keras. Menurutnya, ada dua toko yang disegel warga dengan memasang banner penyegelan.

Salah satu toko tersebut, kata Samhudi, baru buka dan berupaya mengajukan izin ke RT setempat. Pihak RT pun tidak memberikan izin. Kendati demikian, setelah warga memeriksa, toko tersebut sudah memiliki minuman keras yang siap dijual. Warga pun telah menyampaikan peringatan kepada pemilik toko.

Momentum penolakan izin tersebut sekaligus jadi momentum bagi warga untuk menyegel semua toko miras di lingkungannya, termasuk satu toko yang sudah cukup lama berjualan.

Samhudi mengatakan, selama dia menjabat sebagai RW sudah ada 4 orang yang berupaya menjual miras di jalan sumatera. Menurutnya, warga RW 32 sudah kompak untuk menolak penjualan minuman keras di lingkungannya. Warga juga kompak untuk menyegel penjualan miras untuk selamanya.

Sementara itu, salah satu warga kawasan Jalan Sumatera berinisial A yang tidak mau disebutkan namanya, menyebut penyegelan dilakukan ketika toko sudah dalam keadaan tutup. Upaya penyegelan pun berlangsung lancar dan kondusif.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, ketika dihubungi menyebut, hingga sore ini pihaknya belum mengetahui informasi tersebut. Satpol PP sebagai penegak perda masih mendalami informasi tersebut. (Ulil)

Comments are closed.