Kasus KDRT Istri Disekap di Kandang Sapi, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Jember Hari Ini – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Supiati, warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, terus bergulir.

Meski korban KDRT minta agar suaminya berinisial THR dibebaskan, namun polisi tetap melanjutkan proses hukum kasus KDRT ini. Harapannya, agar kasus KDRT tersebut tidak lagi terulang.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief, mengatakan, hingga Sabtu (23/03/2024) tersangka KDRT masih di tahan di Mapolres Jember. Polisi kini sedang melengkapi berkas perkara dan terus mengawal hingga dinyatakan lengkap atau P21 di kejaksaan.

Setelah semua dinyatakan lengkap, kata Solikhan, tersangka bisa menyampaikan pembelaannya di persidangan. Korban pun yang sudah menginginkan tersangka dibebaskan juga bisa menyampaikan di persidangan agar bisa meringankan hukuman pelaku.

Kasus KDRT bermula ketika Supiati pulang dari perantauan ke rumahnya pada tanggal 4 Maret 2024. Korban cekcok dengan suaminya hingga berujung KDRT. Ibu tiga anak tersebut kemudian dianiaya dan disekap di kandang sapi dekat rumahnya pada tanggal 7 Maret 2024.

Meskipun sempat diikat ke tiang kendang menggunakan tali dan rantai, Supiati akhirnya berhasil kabur dan bersembunyi di sebuah gudang. Supiati berhasil diselamatkan warga setelah meminta tolong. (Ulil)

Comments are closed.