Kajari Jember Pastikan Sertifikat Warga Korban Korupsi KKPE Akan Dikembalikan

Jember Hari Ini – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan, berjanji akan menfasilitasi pengembalian sertifikat milik warga setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim sudah menvonis 3 terdakwa korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) bersalah, pihaknya tinggal menunggu sikap terdakwa. Apakah mereka sudah menerima atau melakukan upaya hukum.

Menurut Sucitrawan, setelah mempelajari kasusnya lebih dalam lagi, korban tidak hanya dari pihak bank BRI, tapi juga masyarakat Jember.

Kasus yang terjadi sejak tahun 2013 ini, katanya, sudah banyak merugikan masyarakat dengan sertifikat yang diagunkan tanpa diketahui oleh pemiliknya.

Dalam hal ini, Cucitrawan sudah menyampaikan kepada pihak bri agar ada penyelesaian yang cepat terhadap sertifikat milik warga setelah putusan ini inkrah.

Harapannya, agar tidak ada korban lagi sebagai dampak dari putusan tersebut. Sebab, setelah kasus ini dinyatakna tuntas, kewenangan terkait sertifikat sudah berada di BRI Cabang Jember.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, meminta segera ada kepastian pengembalian sertifikat tanah milik warga yang dijadikan agunan dalam kredit macet KKPE.

Sebab, kasus dugaan korupsi dengan 3 tersangka, menggunakan sertifikat milik 32 kelompok tani, masing masing sudah divonis bersalah. Bahkan mereka diminta mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak Rp10,9 miliar. (Hafit)

Comments are closed.