Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan puluhan ribu okerbaya dan ratusan gram sabu pada Selasa (26/03/2024) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 83 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan, pemusnahan dilakukan setiap tiga bulan sekali karena jumlah barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Jember terus meningkat. Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan.
Dia menyebut, pemusnahan barang bukti ini merupakan yang pertama di tahun 2024. Barang bukti tersebut di antaranya 45.980 butir okerbaya jenis Trex, sabu seberat 186,5 gram, dan barang bukti lainnya berjumah 320 buah.
Dari perkara yang diperintahkan dimusnahkan, ada dua perkara menonjol, yakni perkara okerbaya dengan terdakwa Moh. Ikhsan Cahyono dengan barang bukti 10 ribu butir. Kemudian ada kasus sabu sebanyak 143,02 gram dengan terdakwa bernama Nur Rohmat. (Rusdi)