Dilumpuhkan, 2 Spesialis Curanmor di Jember Ternyata Sudah 8 Kali Masuk Penjara

Jember Hari Ini – AH, warga Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, dan JN, warga Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari ternyata merupakan spesialis curanmor. Mereka sudah berkali-kali keluar masuk penjara sebelum akhirnya dilumpuhkan polisi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan, tersangka AH berkali-kali beraksi dengan mengajak teman yang berbeda. Pada tahun 2020 lalu, ia ditangkap setelah mencuri sepeda motor bersama temannya berinisial MS. Atas perbuatannya, ia divonis dua tahun penjara.

Vonis tersebut ternyata bukan yang pertama kali. Dari catatan kepolisian, AH sudah delapan kali dipenjara karena kasus serupa. Setelah bebas, ternyata AH tidak jera. Ia kembali beraksi dengan mengajak teman berinisial JN yang juga diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Tak tanggung-tanggung, sejak tahun 2023 lalu hingga awal tahun 2024, AH dan JN sudah beraksi di 21 TKP. Mereka terpaksa mencuri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lebih jauh Bayu menjelaskan, sebagian besar motor hasil kejahatan mereka dijual di Jember, Pasuruan, Probolinggo, dan beberapa kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur. Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor hasil curiannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Rusdi)

Comments are closed.