MK Minta KPU Jember Lakukan Penghitungan Ulang Suara Hasil Pileg di Dapil 1

Jember Hari Ini – Mahkaman Konstitusi RI mengabulkan gugatan Partai Demokrat dan meminta KPU Jember melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara Pemilu Legislatif DPRD Jember di Dapil 1.

MK meminta KPU melakukan pencermatan ulang atas formulir model C hasil (plano) dalam jangka waktu 15 hari, sejak putusan disampaikan pada Senin malam (10/06/2024).

Hakim konstitusi ridwan mansyur menyebutkan sejumlah TPS yang harus dilakukan pencermatan ulang di kawasan Kecamatan Kaliwates, yakni di Kelurahan Jember Kidul, Kelurahan Kepatihan, Mangli, dan Sempusari.

Menaggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jember, Tri Sandi Apriana, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember segera melakukan pencermatan pada formulir c (plano).

Dia menyebut ada selisih sekitar 120 suara atas Caleg Demokrat dengan Caleg Nasdem di Dapil 1.

Dia berharap KPU Jember yang baru begitu dilantik langsung bisa bekerja melakukan pencermatan. Sebab, untuk masa kerja KPU yang lama akan segera berakhir pada 13 Juni 2024 mendatang.

Sementara Ketua Kpu Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, hingga Selasa siang belum berhasil dikonfirmasi. (Hafit)

Comments are closed.