Jember Hari Ini – Pemkab Jember mulai melakukan audit kasus stunting dalam diseminasi dan rencana tindak lanjut tahun 2024, Jumat, (21/06/2024). Audit yang berlangsung di Hotel Rembangan itu, Pemkab Jember mengambil sampel Kecamatan Sumberbaru.
Wakil Bupati Jember KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman, mengatakan, audit stunting wajib dilakukan sebagai upaya penanganan stunting di Kabupaten Jember. Hal itu merupakan amanah dari Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2021.
Khusus di Jember, audit stunting mengambil sampel di Kecamatan Sumberbaru. Sampel tersebut terdiri atas calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan balita.
Gus Firjaun menegaskan, meskipun Kecamatan Sumberbaru dijadikan sampel, bukan berarti kasus stunting di kecamatan tersebut tertinggi. Namun, pengambilan sampel itu sekadar untuk menentukan arah tindak lanjut yang pada akhirnya bisa diterapkan di seluruh kecamatan.
Lebih jauh Gus Firjaun mengatakan, terkait penanganan stunting terdapat salah satu program yang belum berjalan maksimal, yakni program bapak asuh. Sejauh ini program tersebut hanya berjalan di sejumlah desa dengan jumlah antara 6-8 saja. Kendati demikian, Gus Firjaun tetap mengapresiasi karena menunjukkan ada sebuah pergerakan. (Rusdi)