Retribusi Parkir Rendah, Dishub Jember Pecat Jukir yang Memberi Setoran Tak Sesuai

Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember melakukan evaluasi kinerja juru parkir (jukir), usai penerapan sistem pembayaran non tunai dengan barcode Q-RIS.

Evaluasi dilakukan sejak awal Juni 2024 kemarin kepada 320 orang jukir yang ada di Jember. Evaluasi juga dilakukan seiring adanya kritikan dari DPRD yang menyebut setoran retribusi parkir belum memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari hasil evaluasi, sejumlah juru parkir ada yang mendapatkan penghargaan, mendapatkan teguran dengan peringatan satu hingga tiga, ada juga yang sampai dipecat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Agus Wijaya, kepada Prosalina, Jumat (21/06/2024).

Agus mengatakan, penghargaan diberikan kepada juru parkir yang telah memberikan setoran sesuai target. Sebaliknya, pihaknya juga memberikan sanksi tegas hingga pemecatan kepada jukir yang tidak bisa memberi setoran ke PAD sesuai target.

Target tersebut, kata Agus, sebelumnya sudah dihitung dari survei lapangan. Dishub Jember sudah menghitung potensi keramaian parkir di setiap titik parkir resmi. Bila setoran yang diberikan tidak sesuai dengan potensi keramaian kendaraan yang parkir, maka jukir akan mendapatkan sanksi.

Sebelumnya, dalam nota pengantar Raperda Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2023 pada awal Juni kemarin, DPRD Jember menyoroti rendahnya setoran retribusi parkir.

Setoran jukir sejak Januari hingga April 2024, hanya mencapai Rp1,2 miliar, dengan rincian Rp500 juta setoran cash dan Rp700 juta lewat pembayaran non tunai Q-RIS.

Padahal, sesuai Perda Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir, jumlah setoran pajak dari parkir diproyeksikan bisa mencapai Rp19 miliar sepanjang tahun 2024. Sebab, lewat aturan baru itu, tarif parkir sudah dinaikkan 100 persen. (Ulil)

Comments are closed.