Tak Ditahan, 2 Tersangka Kasus Penggelapan Di Sukowono Justru Gugat Korban

Jember Hari Ini – Dua orang tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial SW, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, dan RC, warga Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono, masih bisa menghirup udara segar.

Bahkan, kedua tersangka menggugat korban bernama Satria, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono. Gugatan tersebut sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, pada Kamis siang (27/06/2024).

Kuasa hukum penggugat, Adi Priyono, mengatakan, gugatan perdata tersebut dilayangkan karena ada dugaan pemalsuan kuitansi dalam kasus yang menjerat kedua tersangka. Kuitansi tersebut menurut penggugat dibuat tidak atas persetujuan dan sepengetahuan penggugat.

Kendati demikian, sejauh ini adi belum mengetahui secara detail jenis dan bentuk kuitansi yang dipersoalkan oleh kliennya itu. Ia masih memerlukan waktu melakukan pendalaman karena hari ini baru memasuki sidang perdana, sebelum melangkah ke sidang dengan agenda mediasi.

Dalam gugatan perdata itu, Adi menargetkan ada solusi penyelesaian secara damai, sehingga kasus tersebut berakhir secara kekeluargaan.

Sementara itu, kuasa hukum Satria selaku tergugat sekaligus korban dalam kasus penipuan dan penggelapan, Muhammad Husni Thamrin, mengatakan, SW dan RC ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Juni 2024 lalu, dengan dasar salah satu barang bukti berupa kuitansi.

Penetapan kuitansi sebagai barang bukti oleh Polsek Sukowono telah sesuai prosedur, mulai dari uji labfor hingga penetapan oleh Pengadilan Negeri Jember.

Setelah ditetapkan tersangka, SW dan RC tidak ditahan. Thamrin mengaku tidak mengetahui alasan polisi tidak melakukan penahanan. Namun, yang terjadi saat ini tersangka justru menggugat korban ke Pengadilan Negeri Jember atas dugaan pemalsuan kuitansi.

Thamrin menilai, gugatan dilayangkan penggugat salah kamar. Jika memang ada dugaan pemalsuan, semestinya penggugat melayangkan laporan ke polisi. Sebab, pemalsuan kuitansi termasuk pelanggaran pidana bukan perdata.

Kendati demikian, karena gugatan sudah masuk, maka tergugat akan mengikuti prosedur dan tahapannya. Kendati demikian, tergugat memastikan tidak akan berdamai. Sebab, tergugat meyakini bisa memenangkan gugatan tersebut. (Rusdi)

Comments are closed.