
Jember Hari Ini – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Jember mulai membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemkab Jember 2025-2045, di ruang Banmus DPRD Jember, Senin (01/07/2024).
Rapat perdana Pansus tersebut dihadiri 5 OPD Pemkab Jember, yakni Bappeda, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Pemkab Jember.
Menurut Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, Raperda RPJPD ini nantinya akan berlaku selama 20 tahun kedepan dan harus linier dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur dan nasional.
Dengan demikian, dalam Raperda RPJPD ini sejumlah proyeksi pembangunan di Jember harus jelas karena hal ini nantinya akan digunakan oleh kepala daerah berikutnya.
Karena itu, hari ini pihaknya pertama mengundang OPD bagian penyusunan, yakni Bappeda Pemkab Jember serta beberapa opd lainnya.
Dia menjelaskan, ada 3 masukan dari 3 OPD, yakni dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya soal lahan pertanian yang ada di Kabupaten Jember yang harus dilindungi.
Untuk itu, Raperda RTRW harus segera ditetapkan supaya bupati kedepan tidak semena-mena membuat kebijakan yang ingin menggunakan lahan pertanian.
Selain itu, lanjut Tabroni, adanya masukan terkait pendidikan di Jember. Kedepan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Jember harus lebih baik dari saat ini. Demikian juga masukan dari Dinas Kesehatan, ruangan rumah sakit dan puskesmas juga harus lebih baik. (Hafit)