Puluhan Warga Hidup Namun Tercatat Meninggal, Dispendukcapil Jember Imbau Warga Rutin Validasi Adminduk

Jember Hari Ini – Sebanyak 25 warga di Kabupaten Jember tercatat meninggal meskipun sebenarnya masih hidup. Hal itu terjadi karena yang bersangkutan dilaporkan meninggal oleh anak dan mantan istrinya dengan berbagai alasan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan, adminduk, khususnya Kartu Keluarga memang perlu divalidasi minimal satu kali selama tiga tahun. Hal itu perlu dilakukan untuk memperbarui informasi dalam adminduk, mulai dari golongan darah, status pekerjaan, hingga status perkawinan.

Namun, hingga saat ini kesadaran masyarakat untuk melakukan validasi masih cukup rendah. Sehingga wajar jika kemudian ditemukan ada 25 warga yang masih hidup tercatat meninggal.

Setelah dilakukan konfirmasi, mayoritas disebabkan karena dengan sengaja dilaporkan meninggal oleh anak dan mantan istri, dengan alasan tidak memberi nafkah.

Petugas Dispendukcapil, lanjut Santi, tidak bisa menolak penyematan status itu karena semua persyaratan telah dipenuhi oleh pelapor, salah satunya surat kematian yang dikeluarkan pemerintah desa.

Lebih jauh Santi menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan validasi maupun pelayanan adminduk lainnya, selain di kantor Dispendukcapil Jember juga bisa datang ke gedung Balai Serbaguna Kaliwates.

Dispendukcapil Jember membuka layanan adminduk terintegrasi hingga tanggal 20 Juli 2024, dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, DP3AKB, dan Polres Jember. (Rusdi)

Comments are closed.